Selasa
(29/11) jam 10.00 wib bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten
Jombang, berlangsung kegiatan penerima kunker Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Acara yang bertajuk study banding pansus raperda gizi, asi eksklusif dan
penanganan garam non beryodium ini dibuka oleh dr. Heri Wibowo, M.Kes Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Rombongan
pansus DPRD Kabupaten Situbondo dipimpin oleh ketua Pansus dra. Hasanah, M.Pd I
bersama 18 anggota pansus. Hasanah, dra, M.PdI ketua pansus menyampaikan bahwa
kunjungan kerja ini telah diagendakan pansus untuk sharing dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Jombang tentang penyusunan dan aplikasi serta dampak
lahirnya Perda tentang ASI Eksklusif.
Pada
kesempatan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa di
Jombang baru ada Perda tentang ASI eksklusif saja. Perda Jombang Nomor 2 tahun
2015 tentang pemberian ASI Eksklusif ini sengaja tidak mengatur tentang “donor
ASI” karena ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jombang denga DPRD
Kabupaten Jombang karena perangkat, sarana dan prasarana pendukung “donor ASI”
tidak memadai serta pemberian “donor ASI” telah di atur hukum Islam.













