Saat sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten JombangDr. Achmad Iskandar Dz, MKP dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASI adalah makanan sempurna bagi bayi dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan bagi kesehatannya. Hanya butuh waktu 3 jam setelah melahirkan peran seorang ayah dan keluarga dalam memberikan dukungan ibu baru bersalin agar seorang ibu berhasil memberikan Asi Ekslusif dan menyempurnakan hingga dua tahun agar bayi tumbuh dan berkembang secara optimal, adalah sambutan yang disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang. Tiga jam tersebut dapat dimanfaatkan bapak untuk meng-adzan-i bayi dan yang utama menunggui bayi dan ibunya melakukan IMD Inisiasi menyusu dini yang sekarang merupakan hal yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan di Kabupaten Jombang. Di penghujung akhir tahun 2015 ini kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada Fattayat NU dan Muslimat NU memang disengaja, hal ini disampaikan oleh Hj Munjidah Wahab Wakil Bupati Jombang dalam mengawali sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi kali ini. Jaringan komunikasi seluruh Fattayat dan Muslimat yang telah mengakar hingga anak ranting di desa-desa di seluruh Jombang memang dibutuhkan untuk menyebarluaskan informasi dan mengedukasi Asi eksklusif pada seluruh warga Jombang lanjutnya. Satu hal yang tidak ada duanya adalah selama memberikan Asi terdapat iakatan batin yang kuat antara bayi dengan ibunya. (ej20151201)
Senin, 14 Desember 2015
Ayo!!! sahabat Fattayat NU dan Muslimat NU Jombang
Senin tertanggal 14 Desember 2015 dilakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian Asi Eksklusif bertempat di Gedung Muslimat jalan Juanda Jombang. Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi ASI bersama Lintas sector ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab yang sekaligus sebagai Ketua Muslimat Nahdhatul Ulama Jombang. Turut hadir pula Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Ibu Ir. Hj. Tjaturina Yuliastutik Wihandoko, MM selaku Bunda Asi dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Bina Kesehatan dr. Achmad Iskandar, Dz, MKP.
Peserta rakor ini adalah segenap Ketua dan pengurus Fattayat NU dan Muslimat NU dari perwakilan seluruh kecamatan di Jombang sebanyak 70 orang. Acara ini didanai oleh DPA APBD Program Gizi tahun 2015.
Jumat, 04 Desember 2015
PERDA JOMBANG NO 2 TAHUN 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Selasa(1/12)
bertempat di Alon-alon Jombang pemberian piala dan hadiah Juara Lomba Ibu ASI
dan Bayi Sehat tahun 2015 dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Bendera
memperingati Hari Korpri, Hari Guru, Hari Kesehatan Nasional ke 51 dan Hari
AIDs.
Para Juara Lomba Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015 berpose bersama Forpimda Jombang dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang
Melalui lomba
Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015, Seksi gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang berupaya
melakukan kampanye dan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2015
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif telah diundangkan dan berlaku di
Kabupaten Jombang. Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena
mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Peraturan Daerah
ini telah ditetapkan di Jombang pada tanggal 19 Mei 2015 oleh Bupati Jombang
Drs.Ec. Nyono Suharli Wihandoko dan diundangkan di Jombang pada tanggal 29 Juni
2015, serta mendapatkan noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa
Timur nomor 127-2/2015. Perda Jombang ini terdiri dari 11 Bab, 47 pasal.
Maksud dan
tujuan Perda Nomor 2 tahun 2015 ini seperti yang tercantum pada pasal 2 dan 3
adalah pengaturan pemberian ASI eksklusif ini dimaksudkan untuk meningkatkan
derajat kesehatan ibu dan anak, meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan
memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi pemakaian susu
formula bayi dan /atau produk bayi lain. Pengaturan pemberian ASI eksklusif ini
bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif
sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan demi menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI
eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga,
masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Dengan telah
ditetapkan dan diundangkan Perda ini maka semakin lengkap payung hukum untuk
menjadikan Jombang sebagai Kabupaten ASI. Kerjasama dan kerja keras semua pihak
sangat dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI.
Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan
sejak dilahirkan dan disempurnakan sampai usia 2 (dua) tahun dalam upaya
penurunan angka stunting di Kabupaten Jombang diharapkan dapat tercapai guna
mewujudkan Jombang Sejahtera untuk Semua.(ej20150801).
Perda nomor 2
tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat di download disinii.
Langganan:
Postingan (Atom)




