Jumat, 04 September 2015

Monitoring dan Evaluasi KP-ASI (Kelompok Pendukung ASI)

Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab dalam membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota; menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota; mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota adalah sebagian dari Peraturan Daerah Jombang Nomor 2 tahun 2015 tentang ASI Eksklusif.
Bersama Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Jombang "Monitoring Pondok ASI di MPS Perak" Camat Perak dan Pengurus MPS Perak
Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam rangka melaksanakan Perda tersebut Agustus dan September tahun 2015 mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi Kelompok Pendukung ASI di desa wilayah kerja Puskesmas masing-masing. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan dan pengaruh kegiatan KP-ASI dalam menunjang pelaksanaan Perda ASI Eksklusif di Jombang.
Bersama Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Jombang "Monitoring Pondok ASI di RSUD Jombang" tampak Direktur dan Jajaran RSUD Jombang
Hal yang dinilai dari kegiatan monev KP ASI ini adalah variabel kelembagaan, input, proses, output dan outcome kegiatan. Setelah selesai kegiatan monev ini diharapkan dapat tergambar peta kegiatan KP ASI yang akan menjadi acuan penyusunan anggaran tahun mendatang.
Suasana "Monev KP ASI" di Desa Kampung Baru Kec. Plandaan dan Dusun Wonokoyo Desa Curahmalang Kec. Sumobito Jombang
Kegiatan ini didanai oleh APBD Jombang tahun 2015 melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Pencapaian Keluarga Sadar Gizi Dinas Kesehatan. (ej20150802)

Rabu, 02 September 2015

Selamat datang, PERDA JOMBANG NO 2 TAHUN 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Peraturan Daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif telah diundangkan dan berlaku di Kabupaten Jombang. Pada klausul menimbang disampaikan bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi (butir a). Selanjutnya pada butir b disampaikan bahwa untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan bagi kesehatannya. Peraturan Daerah ini telah ditetapkan di Jombang pada tanggal 19 Mei 2015 oleh Bupati Jombang Drs.Ec. Nyono Suharli Wihandoko dan diundangkan di Jombang pada tanggal 29 Juni 2015, serta mendapatkan noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur nomor 127-2/2015. Perda Jombang ini terdiri dari 11 Bab, 47 pasal. Maksud dan tujuan Perda Nomor 2 tahun 2015 ini seperti yang tercantum pada pasal 2 dan 3 adalah pengaturan pemberian ASI eksklusif ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi pemakaian susu formula bayi dan /atau produk bayi lain. Pengaturan pemberian ASI eksklusif ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan demi menjamin pertumbuhan dan perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI eksklusif. Dengan telah ditetapkan dan diundangkan Perda ini maka semakin lengkap payung hukum untuk menjadikan Jombang sebagai Kabupaten ASI. Kerjasama dan kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI. Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan sejak dilahirkan dan disempurnakan sampai usia 2 (dua) tahun dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Jombang diharapkan dapat tercapai guna mewujudkan Jombang Sejahtera untuk Semua.(ej20150801).