Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab dalam membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota; menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota; mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota adalah sebagian dari Peraturan Daerah Jombang Nomor 2 tahun 2015 tentang ASI Eksklusif.
Bersama Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Jombang "Monitoring Pondok ASI di MPS Perak" Camat Perak dan Pengurus MPS Perak
Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam rangka melaksanakan Perda tersebut Agustus dan September tahun 2015 mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi Kelompok Pendukung ASI di desa wilayah kerja Puskesmas masing-masing. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan dan pengaruh kegiatan KP-ASI dalam menunjang pelaksanaan Perda ASI Eksklusif di Jombang.
Bersama Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Jombang "Monitoring Pondok ASI di RSUD Jombang" tampak Direktur dan Jajaran RSUD Jombang
Hal yang dinilai dari kegiatan monev KP ASI ini adalah variabel kelembagaan, input, proses, output dan outcome kegiatan. Setelah selesai kegiatan monev ini diharapkan dapat tergambar peta kegiatan KP ASI yang akan menjadi acuan penyusunan anggaran tahun mendatang.
okey aku setuju banget dg keg asi eksklusif semoga lancar truz
BalasHapus