Jumat, 04 Desember 2015

PERDA JOMBANG NO 2 TAHUN 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif



Selasa(1/12) bertempat di Alon-alon Jombang pemberian piala dan hadiah Juara Lomba Ibu ASI dan Bayi Sehat tahun 2015 dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Bendera memperingati Hari Korpri, Hari Guru, Hari Kesehatan Nasional ke 51 dan Hari AIDs.

Para Juara Lomba Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015 berpose bersama Forpimda Jombang dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang

 Melalui lomba Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015, Seksi gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang berupaya melakukan kampanye dan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif telah diundangkan dan berlaku di Kabupaten Jombang. Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Peraturan Daerah ini telah ditetapkan di Jombang pada tanggal 19 Mei 2015 oleh Bupati Jombang Drs.Ec. Nyono Suharli Wihandoko dan diundangkan di Jombang pada tanggal 29 Juni 2015, serta mendapatkan noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur nomor 127-2/2015. Perda Jombang ini terdiri dari 11 Bab, 47 pasal.

Maksud dan tujuan Perda Nomor 2 tahun 2015 ini seperti yang tercantum pada pasal 2 dan 3 adalah pengaturan pemberian ASI eksklusif ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi pemakaian susu formula bayi dan /atau produk bayi lain. Pengaturan pemberian ASI eksklusif ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan demi menjamin pertumbuhan dan perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Dengan telah ditetapkan dan diundangkan Perda ini maka semakin lengkap payung hukum untuk menjadikan Jombang sebagai Kabupaten ASI. Kerjasama dan kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI. Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan sejak dilahirkan dan disempurnakan sampai usia 2 (dua) tahun dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Jombang diharapkan dapat tercapai guna mewujudkan Jombang Sejahtera untuk Semua.(ej20150801).
Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat di download disinii.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar