Selasa(1/12)
bertempat di Alon-alon Jombang pemberian piala dan hadiah Juara Lomba Ibu ASI
dan Bayi Sehat tahun 2015 dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Bendera
memperingati Hari Korpri, Hari Guru, Hari Kesehatan Nasional ke 51 dan Hari
AIDs.
Para Juara Lomba Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015 berpose bersama Forpimda Jombang dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang
Melalui lomba
Ibu ASI dan Bayi Sehat 2015, Seksi gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang berupaya
melakukan kampanye dan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2015
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif telah diundangkan dan berlaku di
Kabupaten Jombang. Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena
mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Peraturan Daerah
ini telah ditetapkan di Jombang pada tanggal 19 Mei 2015 oleh Bupati Jombang
Drs.Ec. Nyono Suharli Wihandoko dan diundangkan di Jombang pada tanggal 29 Juni
2015, serta mendapatkan noreg Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa
Timur nomor 127-2/2015. Perda Jombang ini terdiri dari 11 Bab, 47 pasal.
Maksud dan
tujuan Perda Nomor 2 tahun 2015 ini seperti yang tercantum pada pasal 2 dan 3
adalah pengaturan pemberian ASI eksklusif ini dimaksudkan untuk meningkatkan
derajat kesehatan ibu dan anak, meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan
memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi pemakaian susu
formula bayi dan /atau produk bayi lain. Pengaturan pemberian ASI eksklusif ini
bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif
sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan demi menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI
eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga,
masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Dengan telah
ditetapkan dan diundangkan Perda ini maka semakin lengkap payung hukum untuk
menjadikan Jombang sebagai Kabupaten ASI. Kerjasama dan kerja keras semua pihak
sangat dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI.
Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan
sejak dilahirkan dan disempurnakan sampai usia 2 (dua) tahun dalam upaya
penurunan angka stunting di Kabupaten Jombang diharapkan dapat tercapai guna
mewujudkan Jombang Sejahtera untuk Semua.(ej20150801).
Perda nomor 2
tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat di download disinii.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar