Saat pemberian taliasihPerda Jombang tentang pemberian ASI Eksklusif ini sengaja tidak mengatur tentang “donor ASI” karena ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jombang denga DPRD Kabupaten Jombang karena perangkat, sarana dan prasarana pendukung “donor ASI” tidak memadai serta pemberian “donor ASI” telah ada hukum Islam. (ej 20151101)
Kamis, 19 November 2015
Kegiatan Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kab Sidoarjo
Jum’at 6 November 2015 jam 13.00 wib bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Jombang, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang menerima kunker Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Acara yang diprakarsai oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Jombang ini bertujuan untuk sharing informasi tentang Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Kesehatan dr. Achmad Iskandar Dz, MKP sebagai lokasi kunker menyampaikn bahwa Perda No 2 Tahun 2015 ini bukan awal kegiatan dalam pemberian ASI Eksklusif di Jombang. Sebelum perda sudah ada Peraturan Bupati tentang ASI dan Ibu Bekerja. Perda tentang Pemberian ASI Eksklusf ini merupakan payung hukum kegiatan pemberian hak bayi untuk mendapatkan ASI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar